Komisi I DPRD Bontang, Usulkan PPDB Jangan Sampai Anak Tidak Bersekolah Hanya Karena Sistem Zonasi

img

Komisi 1 DPRD dalam rapat terkait PPDB sistem zonasi bersama Dinas Pendidikan kota Bontang, pada 02/3.

====================

BONTANG, Komisi I DPRD Bontang, dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Pendidikan kota Bontang, dalam pembahasan system Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun ajaran Baru 2020 untuk mencari solusi terkait batasan penerimaan pada sekolah negeri dan sekolah swasta sesuai dengan regulasi nomor 44 Tahun 2020 tentang zonasi.  

Anggota Komisi I Abdul Haris, dalam RDP tersebut mengatakan,regulasi ini penting karena pemerintah telah membagi penerimaan siswa dan siswi untuk memastikan tidak ada luput dari pantauan dinas pendidikan kota Bontang. 

“Jangan sampai ada tes lagi, tentunya harus mengacu dengan dibuktikan dengan ijazah dan prosedur yang ada,” ujar Abdul Haris pada Senin.02/03. 

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Bontang, terkait Peraturan Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru, Senin (02/03) Pagi. 

Dikatakan, jalur untuk PPDB telah sesuai dengan Permendagri, tinggal mengakomodir aspirasi dari Sekolah Swasta yang tentunya ada kesepakatan bersama. 

“Jika harus sesuai Standard Pelayanan Minimal (SPM) menyatakan tidak lebih dari 36 siswa dalam satu Rombongan Belajar (ROMBEL). Siapa tahu aspirasi teman-teman swasta bisa kita akomodir bersama,” ujarnya.

Kata dia, hal ini nantinya akan berkaitan dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), dimana dalam Dapodik menyatakan tidak lebih dari 36 siswa.

“Berarti bisa saja untuk 34 siswa untuk dalam satu Rombel,” paparnya.

Terkait Dapodik, Abdul Haris meminta Disdikbud Bontang untuk memberikan penjelasan kepada Sekolah terutama Sekolah Swasta. Sebab jika dalam Dapodik di isi 32-34 Rombel apakah akan mengalami permasalahan nantinya untuk SPM yang telah ada.

“Jika nantinya dalam data yang ada di lakukan penginputan sebanyak 32-34 apakan akan mendapat raport merah nantinya. Jika memang tidak, berarti untuk 34 mungkin bisa,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Disdikbud Bontang Saparudin mengatakan jika data yang di input di atas 36 Rombel tentu akan ada tanda Warning nantinya.

“Jika memang rekan-rekan dari Komisi I menyarankan untuk pada angka 34 maka akan kami coba pada angka tersebut. Jika untuk SD gak masalah di angka 32 namun memang yang kerap menajdi kendala adalah pada saat masuk SMP,” tuturnya.

Nantinya yang dipakai tentunya akan mengalami pengurangan di angka ratusan tentunya untuk sekolah Negeri. Jangan sampai akan menjadi problema di masyarakat kedepannya dan hal tersebut yang selalu di jaga pihaknya.

“Misalnya seperti di SMPN 1 ada 8 kelas jika di kurangi 2 dikali 8 berarti 16 daya tampung yang berkurang. saya paham rekan-rekan di swasta melayani masyarakat dan kami juga melayani masyarakat. Kita sama-sama melayani masyarakat,”

“Yang kita jaga dan paling penting jangan sampai ada anak usia sekolah yang sampai tidak sekolah. Jika itu terjadi tentu melanggar Undang-Undang no 32 tahun 2014 tentang pendidikan adalah urusan wajib dasar,” terangnya.

Di akhir rapat Abdul Haris pun menyimpul jika dalam rangka PPDB tahun ajaran 2021-2022 Disdikbud tetap mengacu pada Permendikbud No 44 tahun 2020 dimana zonasi 50 persen, Jalur Apirmasi 15 persen, Jalur Prestasi 30 persen dan 5 persen untuk pindahan.

“Untuk SD dua Zonasi yakni radius 4 meter dari sekolah dan radius kelurahan sedangkan untuk SMP tetap zonasi 400 meter dan jalur prestasi untuk yang tidak masuk pada jalur zonasi 400 meter,"

“Tidak akan melakukan tes pada Ppdb, tetap mengacu pada nilai hasil ujian sekolah. Dan nantinya jika teman-teman dari sekolah swasta mempertanyakan kami pun akan menjawab bahwa hanya bisa pada angka 34 saja,” pungkasnya.  wan/adv